Sunday, June 4, 2017

Mobil Yang Di Naiki Bocor , Dua Pencuri Lembu Ini Ditangkap Polisi

SEHATPOKER.COM AGEN DOMINO ONLINE TERPERCAYA SERTA AGEN BADAR KIU ONLINE INDONESIA


Mobil Yang Di Naiki Bocor , Dua Pencuri Lembu Ini Ditangkap Polisi
Mobil Yang Di Naiki Bocor , Dua Pencuri Lembu Ini Ditangkap Polisi








Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga membekuk pencuri kerbau yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Peristiwa pencurian kerbau itu diketahui setelah warga Kampung Sanghiang, Desa Sangkanmanik, Kecamatan Cimarga, melaporkan kehilangan dua kerbau, Sabtu (5/4) dini hari.

"Kami mengamankan dua tersangka pencuri kerbau dan dua lainnya masih diburu petugas," kata Kapolsek Cimarga di Lebak, Ajun Komisaris Bambang, seperti dilansir Antara, Minggu (6/4).







Kerbau milik warga itu menghilang dalam kandang sehingga korban bergerak cepat melaporkan kepada petugas. Petugas langsung menyebar ke sejumlah titik yang dijadikan tempat pelarian pencuri keluar Kecamatan Cimarga.

Ruas jalan terus dilakukan pemantauan petugas dan ditemukan kendaraan Colt Diesel mengangkut dua kerbau. Petugas menghampiri angkutan tersebut, namun tiba-tiba kendaraan penjahat melarikan dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, petugas mengejar kendaraan dan menembak ban belakang Colt Diesel itu hingga ban belakang betus dan kempes kemudian jatuh terperosok ke parit. Selanjutnya, petugas langsung membekuk dua tersangka yang diketahui berinisial W (39) warga Kecamatan Malingping dan US warga Parung, Bogor.









Sedangkan, dua pelaku lainnya JJ dan JK melarikan diri ke arah hutan Cigembor. Saat ini, petugas sedang memburu kedua tersangka karena masih berada di kawasan Cigembor.



"Kami berharap kedua pelaku segera menyerahkan diri karena sudah diketahui identitasnya," ujarnya.

Menurut dia, saat ini pencurian peternakan sangat meresahkan sehingga warga segera melaporkan jika kehilangan ternak. Meningkatnya angka kejahatan ternak sehubungan memasuki Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat agar melakukan pengamanan swadaya dengan mengaktif pos ronda. 








Selain itu juga jika pelaku pencurian ditangkap masyarakat maka tidak boleh main hakim sendiri dan menyerahkan kepada petugas. Saat ini, pelaku pencurian ternak kerbau ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ternak hewan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. 







Posted by : SEHATPOKER



7 Permain Dalam 1 ID [Poker + DOMINO99 + CAPSA SUSUN + ADU Q + BANDAR Q] + 


DAFTAR DISINI : KLIK!!
 Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
Dapat Dimainkan Di Android, Iphone, dan Ipad
Agen Poker Paling FAIR, NO ROBOT
( Member Vs Member)
Jackpot Hingga Ratusan Juta Rupiah.





Info Lebih Lanjut Hub :
YM : Sehatpoker88@yahoo.com
Skype : Sehat.poker88
No Tlpn : +855966787159
Website : Sehatpoker.com



Pin BB : 2B22B43B




0 comments:

Post a Comment