Sebelumnya Prasetyo menegaskan upaya banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum perkara Ahok merupakan prosedur standar yang dimiliki. Tim jaksa mengajukan banding terkait dengan penerapan pasal pada vonis majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.
"Alasan banding, pertama, karena standar operasional prosedur. Kedua, ada alasan lain yang mungkin berbeda dengan pihak terdakwa. Kalau terdakwa banding minta keringanan atau pembebasan, kalau kita karena kualifikasi pasal yang dibuktikan itu berbeda antara jaksa penuntut umum dengan hakim," ujar Prasetyo, Sabtu (13/5).
Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Dalam surat tuntutan, jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sedangkan majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP.
Posted by : SEHATPOKER
DAFTAR DISINI : KLIK!!
Beberapa Kelebihan SehatPoker :
Proses Transaksi Cepat dan Terpercaya
Deposit Dan Withdraw Min 20.000
Kami Siap Melayani 24 Jam Non Stop Setiap Hari
0 comments:
Post a Comment